Petunjuk Teknis (Juknis) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2017 merupakan teladan atau pedoman bagi pemerintah tempat dan sekolah dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2017. Sehingga penggunaan dana BOS sempurna sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib berguru 9 tahun secara efektif dan efisien.
Selain itu, Juknis pengunaan dana BOS Tahun 2017 disusun dengan tujuan biar pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, sempurna waktu, serta terhindar dari penyimpangan. Draft Juknis dana BOS tahun 2017 sanggup didownload melalui tautan berikut:
Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung menurut jumlah siswa yang ada di sekolah. Data jumlah siswa yang dipakai dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah yaitu data dari Dapodik. Biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan ke sekolah yaitu untuk jenjang SD Rp800.000,-/siswa/tahun dan Sekolah Menengah Pertama Rp1.000.000,-/siswa/tahun.
Komponen Pembiayaan BOS Jenjang SD dan SMP
1. Pengembangan Perpustakaan
2. Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
4. Kegiatan Ulangan dan Ujian
5. Langganan Daya dan Jasa
6. Perawatan Sekolah/Rehab Ringan dan Sanitasi Sekolah
7. Pembayaran Honorarium Bulanan
8. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
9. Pembiayaan Pengelolaan Sekolah
10. Pembelian dan Perawatan Perangkat Komputer
11. Biaya Lainnya (apabila komponen 1-10 telah terpenuhi)
Penggunaan dana BOS harus didasarkan pada janji dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Hasil janji di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk isu program rapat dan ditandatangani oleh penerima rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah.
Penyaluran dana BOS Tahun 2016 tiap sekolah di awal triwulan didasarkan pada data Dapodik. Dalam rangka untuk akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana BOS, sekolah wajib menciptakan laporan keuangan. Tim Manajemen BOS Sekolah juga bertugas dan bertanggung jawab untuk memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online.
Advertisement