Penetapan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016
Latar Belakang
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen ( UUGD ) menyatakan bahwa guru yaitu pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan menengah.
- Guru Profesional Minimum harus Sarjana ( S-1) atau diploma Empat (D-IV),Menguasai Kompetensi, Memiliki akta pendidik, Sehat Jasmani dan Rohani, Serta Memiliki Kemampuan untuk Memujudkan Tujuan Pendidikan Nassional
- Pengkaun Kedudukan Guru Sebagai Tenaga Profesionla di buktikan dengan Sertifikat Pendidik.
[ Preview File ]
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
- Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas No 16 Thaun 2001 Tentang Yayasan
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia
Sasaran Sosialisasi
- Perguruan Tinggi Penyelengara Sertifikasi Guru Tahun 2016
- Dinas Pendidikan Provinsi
- Dinas Pendidikan Kabuaten / Kota
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
- Pengawas Sekolah
- Guru dan
- Masyarakat
[ Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016 ]
Adapun Berkas akseptor yang menentukan pola PLPG secara pribadi (LPTK mendapatkan dari Disdik Kab/Kota):
- Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota,
- Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi tinggi yang mengeluarkan,
- Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan pribadi (bagi PNS),
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru semenjak pertama menjadi guru hingga dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait,
- Fotokopi SK mengajar dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan (5 tahun terakhir), dan
- Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bab belakang setiap pasfoto ditulis identitas akseptor (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Selain itu, Peserta yang dipanggil untuk mengikuti PLPG diperlukan membawa:
- Peraturan-peraturan yang terkait dengan implementasi kurikulum (misalnya Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 ihwal kualifikasi dan kompetensi guru, Permendiknas Nomor 22, 23, 24 Tahun 2006, Permendikbud Nomor 57-64 Tahun 2014),
- Buku pelajaran yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku pada sekolah masing-masing.
- Disamping itu akseptor PLPG diperlukan membawa dokumen perangkat pembelajaran, menyerupai silabus, RPP, LKPD, dan rujukan yang relevan dengan mata pelajaran/bidang keahlian masing-masing.
Khusus Guru BK membawa:
- Permendiknas Nomor 27 tahun 2008 ihwal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor,
- Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 ihwal bimbingan dan konseling pada pendidikan dasar dan menengah,
- Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013 ihwal peminatan akseptor didik,
- Pedoman dan/atau panduan bimbingan dan konseling yang diterbitkan pemerintah, teladan ihwal agenda BK, Rencana Pelaksanaan Layanan/Satuan Layanan, instrumen BK, dan media layanan BK.
Sebagaimana kita ketahui Peserta PLPG terdiri atas guru yang memilih: Pola portofolio yang bertatus MPLPG, atau tidak lulus verifikasi portofolio, Sertifikasi pola PLPG, dan Peserta yang tidak lulus/tidak menuntaskan sertifikasi/PLPG tahun sebelumnya. Data akseptor di atas didasarkan atas data yang diunggah pada ASG online.
Untuk Lebih Jelasnya ihwal Penetapan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016, Silahkan Download Buku 1 Dan Buku 4A Plus Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016
Untuk Lebih Jelasnya ihwal Penetapan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016, Silahkan Download Buku 1 Dan Buku 4A Plus Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016
Advertisement