Info Terbaru 2022

Jadwal Pencairan Tpp Triwulan I, Ii, Iii, Dan Iv Tahun 2017

Jadwal Pencairan Tpp Triwulan I, Ii, Iii, Dan Iv Tahun 2017
Jadwal Pencairan Tpp Triwulan I, Ii, Iii, Dan Iv Tahun 2017
Jadwal pencairan pemberian sertifikasi atau Tunjangan Profesi Pendidik  Jadwal Pencairan TPP Triwulan I, II, III, dan IV Tahun 2017
Jadwal pencairan pemberian sertifikasi atau Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) Triwulan I, II, III, dan IV tahun 2017.
Penyaluran atau pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) tahun 2017 melalui Transfer Daerah harus sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.07/2016 yang diterbikan pada tanggal 2 Desember 2016. Sesuai peraturan tersebut penyaluran dana TPP dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:

a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret 2017.
b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni 2017.
c. triwulan III paling cepat pada bulan September 2017.
d. triwulan IV paling cepat pada bulan November 2017.

Bagi guru yang telah memenuhi syarat mendapatkan TPP akan diterbitkan Mekanisme Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Mekanisme penerbitan dengan digital, adalah memakai sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal dengan memakai sumber data Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dari Dapodik sehabis data valid berdasarkan sistem.

Ditjen GTK menerbitkan SKTP dua tahap dalam satu tahun. Tahap 1 berlaku untuk semester satu, terhitung mulai bulan Januari hingga dengan Juni. Sedangkan tahap 2 berlaku untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli hingga dengan Desember. Tunjangan Profesi disalurkan kepada rekening guru yang tertera dalam SKTP setiap triwulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.

Baca juga: Cek Info GTK dan Aneka Tunjangan Guru Tahun 2017

Guru wajib mengecek secara online kelengkapan data sebagai persyaratan untuk penerbitan SKTP pada warta PTK dengan laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id. Direktorat Jenderal GTK memverifikasi kelayakan calon peserta Tunjangan Profesi, yaitu; beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan honor pokok sebelum SKTP diterbitkan.
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90