Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK). Data guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah diinput di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) harus dilakukan verifikasi dan validasi (verval).
Dari acara verval PTK sanggup diketahui apakah data guru sudah benar-benar valid atau belum. Bagi guru yang telah memenuhi kriteria dan syarat untuk mendapat NUPTK, pada laman laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id ada tab sajian “NUPTK”, di antaranya: Calon Penerima NUPTK dan Status Penerima NUPTK.
Baca juga: Syarat-Syarat Pengajuan NUPTK Tahun 2016
Guru yang ingin masuk dalam kandidat calon akseptor NUPTK, harus memenuhi syarat dan data guru pada Dapodik sudah valid. Jika semuanya sudah memenuhi, data guru pada aplikasi verval PTK akan otomatis ke sajian Calon Penerima NUPTK. Kaprikornus pada dasarnya yakni menunggu hingga data guru muncul di sajian tersebut.
Setelah dinyatakan sebagai Calon Penerima NUPTK, gres sajian Upload Dokumen untuk mengupload berkas persyaratan penerbitan NUPK akan aktif. Namun, dikala ini guru, khususnya guru honorer di sekolah negeri banyak yang terkendala dengan syarat yang harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur.
Read More : Sekolahdasar.net
Advertisement