Contoh Rencana Kerja dan Tindak lanjut ( RKTL ) Sekolah Inklusi Fromat Words.Doc |
Pendidikan Inklusif yaitu termasuk hal yang gres di Indonesia umumnya.Ada beberapa pengertian mengenai pendidikan inklusi, diantaranya yaitu pendidikan inklusi merupakan sebuah pendekatan yang berusaha mentransformasi sistem pendidikan dengan meniadakan hambatan-hambatan yang sanggup menghalangi setiap penerima didik untuk berpartisipasi penuh dalam pendidikan.Hambatan yang ada bisa terkait dengan problem etnik, gender, status sosial, kemiskinan dan lain-lain. Dengan kata lain pendidikan inklusi yaitu pelayanan pendidikan anak berkebutuhan khusus yang dididik bahu-membahu anak lainnya (normal) untuk mengoptimalkan pontensi yang dimiliki.
Pengertian pendidikan dalam Permendiknas di atas memperlihatkan klarifikasi secara lebih rinci mengenai siapa saja yang sanggup dimasukkan dalam pendidikan inklusif. Perincian yang diberikan pemerintah ini sanggup dipahami sebagai bentuk kebijakan yang sudah diubahsuaikan dengan kondisi Indonesia, sehingga pemerintah memandang perlu memperlihatkan kesempatan yang sama kepada semua penerima didik dari yang normal, memilik kelainan, dan mempunyai kecerdasan dan atau talenta istimewa untuk mengikuti pendidikan. Dengan demikian pemerintah mulai mengubah model pendidikan yang selama ini memisah-misahkan penerima didik normal ke dalam sekolah reguler, penerima didik dengan kecerdasan luar biasa dan talenta istimewa ke dalam sekolah, akselerasi, dan penerima didik dengan kelainan ke dalam Sekolah Luar Biasa (SLB).
Penyelengaraan sistem pendidikan inklusi merupakan salah satu syarat yang harus terpenuhi untuk membangun tatanan masyarakat inklusi (inclusive society).Sebuah tatanan masyarakat yang saling menghormati dan menjunjung tinggi nilai – nilai keberagaman sebagai bab dari realitas kehidupan. Pemerintah melalui PP.No.19 tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan, pasal 41(1) telah mendorong terwujudnya sistem pendidikan inklusi dengan menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan yang melakukan pendidikan inklusi harus mempunyai tenaga kependidikan yang mempunyai kompetensi menyelenggarakan pembelajaran bagi penerima didik dengan kebutuhan khusus.
Penyandang disabilitas yang dalam percakapan sehari-hari disebut sebagai orang cacat, sering dianggap sebagai warga masyarakat yang tidak produktif, tidak bisa menjalankan kiprah dan tanggung jawabnya sehingga hak-haknya pun diabaikan.Indonesia merupakan Negara yang mempunyai aneka macam resiko untuk kecacatan. Konflik bersenjata berkepanjangan di Aceh dan Papua, konflik horizontal di kepulauan Maluku dan di aneka macam tempat di seluruh Indonesia alasannya yaitu perebutan lahan, pekerjaan, atau pelanggaran sopan santun tertentu, aneka macam petaka yang tiba bertubi-tubi di aneka macam tempat sepanjang tahun, masih adanya insiden penyakit polio dan lepra, kekurangan vitamin A, tingginya insiden stroke, serta buruknya keselamatan pasien (patient safety) dalam praktek kedokteran.
Berdasarkan tujuan pendidikan nasional maka setiap masyarakat berhak mendapat pendidikan yang sama. Secara konstitusional pelayanan pendidikan termasuk didalamnya pendidikan luar biasa, tersurat dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 (1) bahwa “Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran”. Penyataan tersebut diperkuat oleh Pasal 5 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 perihal Sistem Pendidikan Nasional bahwa, “Setiap Warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan”. Secara khusus dalam Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa “Warga Negara yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa”.
Untuk lebih jelasnya perihal Contoh Rencana Kerja dan Tindak lanjut ( RKTL ) Sekolah Inklusi Fromat Words.Doc silahkan download filenya di bawah ini :
Download File :
Advertisement